KUNINGAN - Pemerintah Desa Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dan RKP Desa Tahun 2028.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Kantor Balai Desa Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Musrenbangdes dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciawigebang Didi Rosadi, S.Hut., Kasubag Umum Kecamatan Ciawigebang Sukarna, S.I.P., Kepala Desa Kapandayan Sukarna, S.I.P., Babinsa Desa Kapandayan Serma Said Efendi, perwakilan Polsek Ciawigebang Aipda Mulyadi, Ketua BPD Desa Kapandayan Nana, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui forum tersebut, pemerintah desa bersama unsur masyarakat membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen RKP Desa.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciawigebang, Didi Rosadi, S.Hut., menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan forum untuk menyelaraskan usulan dan kebutuhan masyarakat dengan perencanaan pembangunan desa.
“Musrenbangdes ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyelaraskan berbagai usulan dengan prioritas pembangunan desa. Kami berharap hasil yang disepakati benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara bertahap, ” ujar Didi.
Sementara itu, Kepala Desa Kapandayan, Sukarna, S.I.P., menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
“Pemerintah Desa Kapandayan berkomitmen menyusun RKP Desa secara transparan dan partisipatif. Masukan dari masyarakat sangat penting agar program pembangunan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga, ” katanya.
Dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan desa juga disampaikan Babinsa Kapandayan, Serma Said Efendi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan unsur terkait diperlukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan program pembangunan.
“Kami siap mendukung setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Sinergi serta komunikasi yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan unsur terkait perlu terus dijaga agar seluruh program dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai harapan, ” ungkap Serma Said.
Dengan dilaksanakannya Musrenbangdes tersebut, diharapkan RKP Desa Kapandayan Tahun 2027 dan RKP Desa Tahun 2028 dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, unsur kewilayahan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan dalam pembahasan perencanaan pembangunan Desa Kapandayan.(PERS)

Tarmo.